Berdalih hendak dibilang tajir atau kaya raya oleh tetangga dan rekannya, M Irsyad (29) nekat menggelapkan duit milik Bank Mandiri. Tak tanggung-tanggung, fulus yang diculik teknisi ATM tersebut sebesar Rp 327 juta.
Aksi durjana itu dilaksanakan saat dia bekerja sebagai teknisi dari PT Wiratnu Persada selaku perusahaan pihak ketiga yang bertugas menjaga pengiriman duit dari bank ke ATM di Palembang, Maret 2018. Dengan bekal pengetahuannya, pelaku memungut uang dari mesin ATM memakai alat untuk membetulkan mesin ATM.
Tersangka bertindak saat mengerjakan pemeliharaan ATM masing-masing bulannya. Hingga akhirnya menjangkau Rp 327 juta. Pihak bank baru memahami adanya kerugian pada Juli 2018. Karena dana yang berada di ATM tidak cocok dengan data.
Tersangka Irsyad nekat melakukan kejahatan karena hendak membeli sepeda motor dan mobil. Dia berharap, dengan harta yang dipunyai itu dapat mengusung derajat keluarganya di mata tetangga dan temannya.
"Saya beli mobil sama motor, biar dibilang orang kaya. Ada pun saya pakai bikin berobat penyakit paru-paru," ungkap terduga Irsyad di Mapolda Sumsel, Kamis (2/8).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengatakan, terduga dikenakan Pasal 374 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Barang bukti diselamatkan berupa satu unit mobil Avanza, sepeda motor yang dibeli dari hasil kejahatannya dan duit sebesar Rp 6,5 juta.
"Untuk sedangkan tersangka bertindak sendirian, namun tetap anda kembangkan," ucapnya
Aksi durjana itu dilaksanakan saat dia bekerja sebagai teknisi dari PT Wiratnu Persada selaku perusahaan pihak ketiga yang bertugas menjaga pengiriman duit dari bank ke ATM di Palembang, Maret 2018. Dengan bekal pengetahuannya, pelaku memungut uang dari mesin ATM memakai alat untuk membetulkan mesin ATM.
Tersangka bertindak saat mengerjakan pemeliharaan ATM masing-masing bulannya. Hingga akhirnya menjangkau Rp 327 juta. Pihak bank baru memahami adanya kerugian pada Juli 2018. Karena dana yang berada di ATM tidak cocok dengan data.
Tersangka Irsyad nekat melakukan kejahatan karena hendak membeli sepeda motor dan mobil. Dia berharap, dengan harta yang dipunyai itu dapat mengusung derajat keluarganya di mata tetangga dan temannya.
"Saya beli mobil sama motor, biar dibilang orang kaya. Ada pun saya pakai bikin berobat penyakit paru-paru," ungkap terduga Irsyad di Mapolda Sumsel, Kamis (2/8).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengatakan, terduga dikenakan Pasal 374 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Barang bukti diselamatkan berupa satu unit mobil Avanza, sepeda motor yang dibeli dari hasil kejahatannya dan duit sebesar Rp 6,5 juta.
"Untuk sedangkan tersangka bertindak sendirian, namun tetap anda kembangkan," ucapnya
Comments
Post a Comment